Pemkot Depok Berhasil Capai Nilai A dalam Indeks Reformasi Hukum 2022

DEPOK,Harnas.id-Kota Depok berhasil meraih nilai A (89,05) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2022 yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI).

“Alhamdulillah, hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun 2022 adalah 89,05 dengan kategori A atau Sangat Baik,” kata Idris, Sabtu (03/12/2022).

Dikatakannya, capaian tersebut patut diapreasiasi karena ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan sinergitas bersama.

Lebih lanjut, ujar Idris, terdapat variabel indikator penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.

“Bobot dari variabel itu 25 dan nilai yang diraih 25,” ujarnya.

Dia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM melakukan upaya ini ialah untuk menilai pelaksaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

Selain juga, penilaian ini bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemkot Depok.

“Mudah-mudahan hasil yang dicapai Pemkot Depok menjadi pemacu semangat kinerja Perangkat Daerah (PD) agar semakin baik lagi untuk masyarakat,” tutupnya.