Polres Metro Depok Ungkap Kasus Curanmor, 10 Tersangka Ditangkap

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana selama 2 pekan. Foto: Harnas.id

Harnas.id, Depok – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) selama dua minggu terakhir, sejak 6 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendranto, menyampaikan, dari hasil penyelidikan intensif, polisi menangkap 10 tersangka yang beroperasi di berbagai wilayah hukum Polres Metro Depok, dengan modus operandi yang beragam.

Selain itu, 20 barang bukti berhasil diamankan, termasuk 9 unit sepeda motor dan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Polres Metro Depok telah menangkap para pelaku dan menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Upaya pemberantasan curanmor ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ungkap AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci tambahan, serta tidak memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan. (Chaerudin ibenk)