Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati | IST

HARNAS.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperketat akses bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Tanah Air. Kebijakan tersebut guna mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona (COVID-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pengetatan tersebut diberlakukan bagi WNA yang menggunakan jasa penerbangan melalui bandara dan kapal lewat akses pelabuhan. Namun, kegiatan pengiriman logistik dan barang tetap berjalan normal.

“Pengangkutan cargo, logistik dan barang lainnya tetap berjalan (normal). Yang dilarang hanya orang (penumpang), bukan penerbangan atau pelayarannya,” katanya dikonfirmasi HARNAS.ID, Selasa (29/12/2020).

Sementara itu, jika dalam proses pengiriman kebutuhan logistik dari luar ke Indonesia terdapat WNA, harus mengikuti aturan pemerintah. Mereka (WNA) harus mengikuti ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam. Itu sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian, saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif, WNA wajib dikarantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Selain itu, setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Retno.

Sesuai UU No 6/2011 Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Itu sesuai ketentuan Adendum Surat Edaran yang sama, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil ini dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Berikutnya, saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif maka wajib dikarantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Karantina itu di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno, setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PC. Apabila hasilnya negatif, WNI yang bersangkutan diperkenankan meneruskan perjalanan ke tempat tujuan.

Pengetatan perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Kebijakan ini, tutur Menlu RI Retno melanjutkan, akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini