Penumpang pesawat di terminal kedatangan di Bandara Internasional Montreal-Trudeau di Montreal, Quebec, Kanada, Senin (23/3/2020). Kanada mewajibkan penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 sebelum naik ke kabin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kanada mendenda dua penumpang pesawat lantaran mereka menyerahkan bukti palsu hasil tes COVID-19 sebelum melakukan penerbangan ke negara tersebut. Kejadian pertama sejak kewajiban tes negatif sebelum keberangkatan diperkenalkan pada Januari.

Salah satu penumpang didenda 10 ribu dolar Kanada (sekitar Rp 110,5 juta), sedangkan satunya lagi dikenai denda 7.000 dolar Kanada (sekitar Rp 77,4 juta) karena memalsukan tes COVID-19 ketika keduanya melalukan perjalanan dari Meksiko pada 23 Januari.

Menurut pernyataan Departemen Transportasi Kanada, dikutip Antara, Jumat (19/2/2021), keduanya juga membuat pengakuan bohong soal status kesehatan mereka sebelum terbang ke Kanada, usai dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari sebelum keberangkatan.

Banyak negara, termasuk Kanada, menerapkan syarat wajib tes COVID-19 bagi para pelancong. Kanada memiliki sejumlah aturan perjalanan yang paling ketat di dunia, yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, seperti karantina wajib selama 14 hari.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini