Ilustrasi pengunjung di Kolam Ombak The Jungle Waterpark Bogor | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Satgas Penanganan COVID-19 Bogor menutup sementara wisata The Jungle Waterpark di Bogor dan menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp 10 juta karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor pemberian sanki itu setelah menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, salah satu wahana di lokasi wisata The Jungle Waterpak, di Bogor Nirwana Resort (BNR) Bogor.

Menurut dia, The Jungle Waterpark ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin (15/2/2021). “The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak,” katanya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga jagad jejaring dengan berbagai pro-kontranya, termasuk ulasan-ulasan tentang aksi polisi setempat yang pertama kali mengetahui kerumunan massa sebagai dampak potongan harga tiket yang diberlakukan manajemen The Jungle saat itu. 

Dia menerima sejumlah kiriman video yang menampilkan kerumuman di Kolam Ombak di lokasi wisata The Jungle Waterpark, lalu mengonfirmasi rekaman video yang mulai viral di media sosial itu kepada manajemen The Jungle Water Park.

“Manajemen The Jungle membenarkan rekaman video tersebut, pada Minggu (14/2/2021),” ujarnya.

Penjelasan dari Manajemen The Jungle Waterpark, pengunjung wisata kolam renang tersebut, pada pada hari Munggu kemarin hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang atau 14,575 persen.

Menurut dia, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak. Dari penjelasan Manajemen The Jungle, kata dia, karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai. 

“Walaupun dikasih ombak hanya 10 menit, tapi ada kerumunan banyak orang di kolam itu. Ini pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.

Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107/2020, memberikan sanksi berupa penutupan sementara dan denda bagi korporasi. 

“Kami berikan denda maksimal untuk korporasi, Rp 10 juta dan penutupan sementara,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini