Polri Bongkar Jalur Emas Tambang Ilegal ke Dubai, Dua WNA India Diamankan

Bareskrim Polri mengamankan barang bukti emas dan residu pengolahan dalam pengungkapan dugaan jaringan tambang ilegal di Jakarta. Foto: Bareskrim
Bareskrim Polri mengamankan barang bukti emas dan residu pengolahan dalam pengungkapan dugaan jaringan tambang ilegal di Jakarta. Foto: Bareskrim

Harnas.id, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasil produksinya diproses di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India dan sejumlah barang bukti emas serta residu pengolahan.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penelusuran aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir. Polisi menduga hasil tambang yang dipasarkan di dalam negeri kemudian diarahkan untuk dikirim secara ilegal ke sejumlah negara tujuan, salah satunya Dubai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas penambangan, tetapi juga mengurai rantai pengolahan hingga dugaan distribusi hasil tambang ke luar negeri.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mendatangi dua apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari dua lokasi itu, penyidik menemukan tempat yang diduga menjadi bagian dari proses pengolahan emas sebelum hasilnya dikirim ke luar negeri.

Dua WNA yang diamankan diketahui berdasarkan paspor merupakan warga negara India. Keduanya disebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia dan masuk dengan menggunakan dokumen perjalanan untuk kepentingan investor maupun aktivitas perdagangan.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat kurang lebih setengah kilogram.

Sementara di apartemen kedua, polisi menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas. Penyidik juga menyita 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelas Irhamni.

Selain emas dan residu, polisi mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. Berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas di dalam apartemen juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan kapasitas yang cukup besar. Irhamni menyebut jaringan tersebut berdasarkan informasi yang diterima penyidik diperkirakan mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.

Polri masih mendalami informasi tersebut, termasuk asal material, jalur pengolahan, pihak yang terlibat, serta tujuan akhir hasil tambang. Polisi juga menelusuri nilai ekonomi yang berpotensi hilang apabila aktivitas pertambangan dan perdagangan tersebut memang berasal dari kegiatan ilegal.

Irhamni menyebut pengungkapan ini belum menggambarkan keseluruhan jaringan yang diduga beroperasi. Menurutnya, kelompok yang ditangani dalam perkara ini merupakan salah satu jaringan yang memiliki jalur menuju Dubai.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Penyidik, lanjut Irhamni, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan individu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penindakan yang dilakukan pada dini hari merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Untuk dua WNA asal India yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan diplomatik India, untuk menentukan proses hukum terhadap keduanya.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.

Sementara itu, terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan proses pengejaran masih dilakukan. Penyidik akan menindak pihak-pihak yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun penyelundupan tersebut.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Polisi menempatkan penelusuran rantai perdagangan sebagai bagian penting untuk memutus aliran hasil tambang ilegal hingga ke luar negeri.

Polri mengajak masyarakat dan media turut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau jaringan yang membawa hasil tambang ke luar negeri. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik mengurai mata rantai aktivitas ilegal tersebut dari lokasi tambang, pengolahan, perdagangan, hingga jalur pengiriman.

Editor: IJS