
Harnas.id, BOGOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah informasi yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset daerah di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dikuasai pihak lain. BKAD menegaskan lahan yang dipersoalkan hingga kini masih berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bogor.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah bidang tanah beserta bangunan kepada masyarakat. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebagai fasilitas umum.
Menurut Lia, proses administrasi penyerahan dilakukan melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat. Dokumen tersebut menjadi dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor sebelum proses sertifikasi dilakukan.
Dari proses sertifikasi yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Pemkot berhasil memperoleh dua Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat tersebut masing-masing diterbitkan untuk lahan sekitar 198 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai masjid dan lahan sekitar 600 meter persegi yang digunakan sebagai lapangan.
Sementara itu, satu bidang lainnya dengan luas sekitar 170 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan sebagai ruang serbaguna masih menunggu proses tindak lanjut administrasi.
Lia mengungkapkan, hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan hingga kini masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.
“Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” ujar Lia, Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, aset tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, di antaranya sebagai posyandu dan ruang serbaguna.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma. Ia memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.
Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan meliputi sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, serta masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut, kata dia, diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.
Saat proses sertifikasi dilakukan, Pemkot baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000. Akibatnya, proses sertifikasi terhadap bidang tersebut belum dapat dilanjutkan.
“Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” jelasnya.
Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” katanya.
BKAD memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyiapkan langkah lanjutan dalam rangka mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor sekaligus memastikan status aset tersebut tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: IJS







