Ketua DPR RI Puan Maharani | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi ratusan pesantren menggelar istigasah kubra (terus berdoa) dalam mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera terealisasi menjadi undang-undang.

Puan Maharani berterima kasih atas dukungan berbagai kelompok perempuan terhadap RUU TPKS dan memastikan DPR RI siap menampung aspirasi dari seluruh masyarakat mengenai RUU itu. 

“Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI menyebutkan masih banyak hal yang harus dilakukan setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pekan depan.

Meski begitu, Puan kembali menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk menghadirkan produk hukum yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.

“Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi satu hal yang sama-sama kita harus lakukan. Karena setelah tanggal 18 Januari nanti, ini bukan berarti selesai karena masuk dalam RUU Inisiatif artinya Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas permasalahan yang ada di DIM RUU TPKS,” ucapnya.

Puan mengingatkan banyak hal yang harus disinergikan dalam pembahasan RUU TPKS ke depan. Salah satunya mengenai ketahanan keluarga, sebab banyak pelaku kekerasan seksual justru datang dari orang-orang terdekat. 

“Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakulan dari dalam keluarga dahulu,” katanya.

Artinya, kata Puan keluarga itu juga perlu dibekali bahwa ada hal-hal yang kemudian menjadi dasar utama dalam pencegahan tersebut.

“Karena keluargalah pintu benteng utama dari hal itu. Maka ini harus mencakup dengan UU yang beririsan dengan hal ini,” katanya.

Sementara itu, Ustadzah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Salah satu Musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.

KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara daring mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah melakukan istigasah kubra tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren. Jadi beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” ujarnya.

Editor: Firli Yasya