Ilustrasi stop kekerasan seksual | THINKSTOCKPHOTOS.COM

HARNAS.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak telah ditandangani Presiden Joko Widodo.

PP tersebut ditandatangi dan ditetapkan pada 7 Desember 2020 turunan guna melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  tindakan kebiri kimia diatur dalam pasal 1 ayat 2. Kebiri kimia disebutkan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang,mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsireproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,  untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Mengacu pasal 2 ayat 1, tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya terkait pelaksanaan, pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020 menyebutkan, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Tindakan kebiri kimia berdasarkan pasal 6 dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini