Cing Ikah Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kota Depok 2025–2030

Siti Barkah Hasanah atau Cing Ikah Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kota Depok 2025–2030. Foto: Istimewa
Siti Barkah Hasanah atau Cing Ikah Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kota Depok 2025–2030. Foto: Istimewa

Harnas.id, DEPOK – Siti Barkah Hasanah, yang akrab disapa Cing Ikah, kini resmi mengemban amanah sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok untuk periode 2025–2030. Pelantikannya dilakukan pada 11 Maret lalu, bersama 26 Ketua TP-PKK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Dalam pernyataannya usai pelantikan, Cing Ikah menegaskan komitmennya untuk menguatkan peran PKK, terutama dalam bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan warga Depok.

“InsyaAllah, kami akan memperkuat peran PKK melalui program ketahanan keluarga,” ujarnya.

Cing Ikah kemudian menjelaskan bahwa ketahanan keluarga akan diwujudkan lewat dua inisiatif unggulan bertajuk Sera, yakni Sembako Rakyat dan Sekolah Rakyat.

Program Sera – Sembako Rakyat ditujukan untuk memberikan bantuan pangan secara rutin kepada warga yang membutuhkan. Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk gratis maupun subsidi guna memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.

Sedangkan program Sera – Sekolah Rakyat lebih berfokus pada pemberdayaan melalui pelatihan di sektor agrobisnis. Warga akan dibekali keterampilan mulai dari pembibitan, perawatan hingga panen, sehingga dapat memproduksi hasil pertanian sendiri secara berkelanjutan.

“PKK tidak sekadar hadir memberikan bantuan, tapi juga mendampingi dan membekali warga dengan keterampilan serta pengetahuan. Sekolah Rakyat adalah wujud nyata dari semangat pemberdayaan itu,” jelasnya.

Melalui program Sera, Cing Ikah berharap masyarakat Depok dapat merasakan manfaat langsung yang berkelanjutan, serta mampu membangun kemandirian baik di tingkat keluarga maupun komunitas.

“Mudah-mudahan program Sera bisa berjalan konsisten dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Agung

Editor: IJS