HARNAS.ID – Vaksin gratis yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19 dinilai memang sudah suatu kewajiban negara. Menurut Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Roy Valiant Salomo, berdasarkan teori negara wajib mengeluarkan uang untuk barang dan jasa tertentu.
“COVID-19 yang sudah menjadi pandemi global. Ini merupakan salah satu momentum bagi negara untuk membiayai warganya perihal penyediaan vaksin gratis,” katanya dalam keterangan, Kamis (17/12/2020).
Apalagi, ujar Roy melanjutkan, penanganan penyakit yang tingkat kematiannya tinggi patut untuk dibiayai. Artinya, keputusan presiden sudah betul karena dilihat dari teori keuangan negara memang begitu. Roy menekankan vaksin gratis yang akan diberikan pada masyarakat harus betul-betul sudah terbukti secara klinis dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga tidak diharuskan memberikan vaksin gratis yang mahal pada masyarakat asalkan efektif dan dapat mencegah COVID-19. Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan gratis bagi kalangan masyarakat. Keputusan itu setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang.
Editor: Ridwan Maulana