Ilustrasi vaksin COVID-19 | PIXABAY

HARNAS.ID – Sebanyak 1,2 juta dosis buatan perusahaan farmasi asal China, Sinovac, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 21.25 WIB. Vaksin tersebut diangkut menggunakan pesawat kargo khusus Garuda Indonesia Boeing 777-300 EA rute Jakarta-Beijing-Jakarta.

“Saya ingin menyampaikan satu kabar baik, bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin COVID-19,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan di channel YouTube Sekretariat Presiden.

Vaksin yang datang tersebut buatan Sinovac yang diuji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020. Pemerintah juga masih mengupayakan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021. Selain vaksin dalam bentuk jadi, Desember ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin.

Sedangkan di Januari 2021 sebanyak 30 juta dosis vaksin dalm bentuk bahan baku curah akan diproses lebih lanjut oleh bio farma.

“Kita amat bersyukur alhamdulilah vaksin sudah tersedia. Artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah COVID-19. Tapi, untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tutur Presiden Joko Widodo.

Presiden juga menegaskan seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta efektivitas vaksin. Pertimbangan ilmiah, hasil uji klinis ini akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Antara, telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

“Menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia.”

Keenam jenis vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Pelaksanaan vaksinasi dengan enam jenis vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari BPOM.

“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini