Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Politikus PDI-P itu dibui setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono yang sebelumnya menyerahkan diri ke KPK juga ditahan penyidik. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebagai bentuk pencegahan COVID-19, dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

“Demi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember-25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Juliari dan Adi sebelumnya menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut. Mensos Jiliari menyerahkan diri ke KPK, Minggu dini hari pukul 02.50 WIB, sementara Adi pukul 09.00 WIB. Mensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. Tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember-24 Desember 2020. Matheus ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Adapun total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini