Petugas medis melakukan prosedur pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada seorang penumpang pesawat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). ANTARA FOTO | JESSICA HELENA WUYSANG

HANAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah mengurai penghitungan penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, serta Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Kementerian Kesehatan dan BPKP pun diminta mewakili pemerintah memberikan penjelasan.

“Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi apapun perihal jenis komponen dan besarannya,” kata Peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Wana mengatakan pemerintah telah berkali-kali menurunkan harga tes PCR. Tiap penurunan harga tidak pernah dibarengi dengan penjelasan perhitungan bea modal tes tersebut.

Tes itu kini sudah menjadi Rp 300 ribu. ICW mempertanyakan alasan pemerintah tidak menerapkan harga itu sejak awal pandemi. Tudingan permainan harga PCR bisa menyerang pemerintah jika alasan penurunan harga tidak dijelaskan.

“Sejak Oktober 2020 pemerintah (akan) diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu,” ujar Wana.

Atas dasar itulah pemerintah diminta menjelaskan alasan penurunan harga itu. Masyarakat dinilai memerlukan informasi tersebut.

“Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya,” tutur Wana.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini