Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin saat berbincang dengan insan media di Jakarta, Kamis (17/12/2020). ANTARA

HARNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penggunaan serta distribusi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat di beberapa wilayah Tanah Air yang tertimpa musibah banjir dan gempa bumi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin meminta ZIS segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Hal itu selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain, orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, sakit fisik atau mental, berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Sabtu (16/1/2021).

Banjir, longsor di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa kehilangan nyawa, luka berat, maupun ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karena itu ZIS diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, kecelakaan, penganiayaan, dan tragedi kemanusiaan lainnya,” kata Dirjen yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 Bab 2 Pasal 4 Ayat 4.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini