Ilustrasi pengalokasian dana desa | IST

HARNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengevaluasi penyaluran dana desa 2020. Langkah itu dinilai mendesak di masa pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif, mendata kembali daerah-daerah yang pada tahun sebelumnya bermasalah dan sudah menerima penyaluran maupun pengelolaan dana desa.

“Jangan sampai ada data desa fiktif yang bermasalah masih menerima dana desa,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa, Kemendes PDTT dapat mengawasi upaya terpadu aparat dalam mewujudkan peruntukkan yang sesuai.

Peruntukan yang sesuai itu antara lain membuka lapangan kerja baru, menambah pemasukan masyarakat kurang mampu, dan pembangunan infrastruktur. Kemendes PDTT harus memastikan aparat desa gunakan sistem informasi desa yang terintegrasi ke seluruh desa melalui http://sid.kemendesa.go.id.

Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi demi mewujudkan transparansi penggunaan dana desa seperti perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan rekomendasi pembangunan, sekaligus memudahkan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap efektivitas penggunaan dana desa.

“Semoga percepatan dana desa yang dimulai pada Januari 2021 dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini