Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ANTARA | AKBAR NUGROHO GUMAY

HARNAS.ID – Sidang perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2020), menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa suap (gratifikasi) itu, lewat tim kuasa hukum.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela.

Majelis Hakim yang terdiri atas Ignasius Eko Purwanto, Hari Sunarso, dan M Agus Salim menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Agung sudah disusun berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam berkas perkara. Selain itu pasal-pasal yang didakwakan sesuai berkas perkara.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil, jelas, cermat dan lengkap karena mencantumkan data diri terdakwa,” ujar hakim.

Majelis hakim juga berpendapat, surat dakwaan penuntut umum sudah menguraikan jelas, cermat dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana yang ditautkan perbuatan terdakwa. Siapa terdakwa, tindak pidana, bagaimana, kapan serta di mana pun sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh.

Itu, ujar hakim melanjutkan, menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti. Pengertian itu sesuai jawaban Pinangki pada sidang pembacaan dakwaan 22 September 2020. JPU Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Pertama, Pinangki didakwa menerima suap US$ 500 ribu dari commitment fee senilai US$ 1 juta. Suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan Kejaksaan Agung.

Tujuannya, agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali. Itu berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009, bahwa Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Dari uang US$ 500 ribu tersebut, US$ 50 ribu diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sehingga terdakwa Pinangki menikmati US$ 450 ribu dari Djoko Soegiarto Djandra. Dakwaan kedua, Jaksa Pinangki dijerat dengan Pasal Pencucian Uang.

Jaksa menyatakan Pinangki mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap US$ 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang disamarkan dengan membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan bayar dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Selain itu untuk membayar dokter home care, kartu kredit serta sewa dua apartemen mewah di Jakarta. Dakwaan ketiga, pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$ 10 juta.

Rencana pemberian suap tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA. Suap yang diberikan kepada Pinangki agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak berlaku (dieksekusi).

Dengan begitu Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Pinangki saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini