Harnas.id, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan pada Minggu (15/2/2026). Informasi tersebut ia sampaikan melalui media sosial pribadinya dan langsung memicu perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Piprim menyebut keputusan itu berkaitan dengan sikapnya yang memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Ia menilai kolegium seharusnya tetap berdiri profesional dan bebas dari intervensi pemerintah, sesuai amanah kongres nasional organisasi profesi.
“Saya memperjuangkan kolegium yang independen, sesuai amanah kongres. Namun konsekuensinya seperti ini,” tulis Piprim dalam pernyataan yang beredar luas.
Sebelumnya, Piprim juga sempat mengalami mutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Mutasi tersebut menuai polemik karena dianggap tidak transparan dan memicu perdebatan di kalangan tenaga medis.
Polemik makin menguat setelah Piprim dikabarkan tidak menjalankan penugasan di tempat baru. Pihak rumah sakit menyebut ketidakhadiran dalam periode tertentu menjadi dasar pelanggaran disiplin ASN.
Di sisi lain, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan mahasiswa yang selama ini ia dampingi. Ia mengaku tidak lagi bisa melayani maupun mengajar seperti sebelumnya.
“Saya mohon maaf kepada para pasien, mahasiswa, residen, dan calon dokter anak yang tidak bisa lagi saya layani dan dampingi seperti sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga berharap pelayanan kesehatan anak di Indonesia tetap berjalan baik. Menurutnya, kepentingan anak-anak Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari dinamika yang terjadi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan rotasi dan penegakan disiplin ASN dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Kementerian menegaskan setiap kebijakan administratif mengacu pada aturan kepegawaian dan kebutuhan organisasi.
Kasus ini membuka kembali diskusi soal relasi antara pemerintah dan organisasi profesi, khususnya terkait posisi kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Di tengah implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru, isu independensi dan tata kelola pendidikan dokter menjadi perbincangan luas di kalangan medis.
Di luar polemik administratif, publik kini menyoroti dampak langsung terhadap pelayanan jantung anak. Kejelasan komunikasi dan transparansi kebijakan dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan tetap terjaga.
Editor: IJS











