Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kuasa hukum eks Mensos Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyebut akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Keduanya dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (31/5/2021). Tapi sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp 32,48 miliar itu mengalir ke JPB. 

Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya. Seperti soal pencatutan nama.

“Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka,” imbuhnya.

Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini dinilai mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.

“Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk  upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman,” ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, jika ada pernyataan adanya permintaan fee sebagai arahan dari Juliari Peter Batubara, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk  melimpahkan tanggungjawab menerima suap kepada atasannya.

“Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya,” papar Maqdir.

Bukan itu saja, Maqdir menyebut, MJS juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebasar Rp 3 miliar.

“Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Dancing, beli mobil untuk Daning 2 unit dan untuk dirinya sendiri 1 unit,” tegas Maqdir.

“Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Komplek Yara E5-7 Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya,” imbuh Maqdir.

Dengan begitu Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.

“Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB,” tegas Maqdir.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini