Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap ‘ketok palu’. 

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). 

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020, sejalan dengan ditingkatkannya kasus mereka ke tahap penyidikan. 

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Setyo saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). 

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap ‘ketok palu’ senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp 275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp 275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp 375 juta. 

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah diumumkan penetapan tersangka ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. 

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021,” kata Setyo. 

Adapun, kata Setyo, untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dan Arrakmat Eka Putra (AEP), dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA), ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

“Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 dilingkungan Rutan KPK,” imbuhnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini