Komisioner KPK Lili Pantauli Siregar | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari, usai menerima kritikan. 

Oktavia diperiksa KPK, Senin (6/9/2021) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan.

Biasanya, KPK selalu mengumumkan hasil dan alasan seorang saksi diperiksa, paling lama dua hari setelah jadwal pemanggilan. Namun untuk Oktavia, KPK membutuhkan waktu empat hari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut perkara suap di Tanjungbalai.

“KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Oktavia mengaku kepada tim penyidik KPK tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini, yaitu Yusmada dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MS).

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Ali.

“Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ali memastikan pengusutan kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak akan berhenti pascapemeriksaan terhadap Oktavia. KPK akan terus menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya.

“KPK tidak berhenti di sini. Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya,” tegas Ali.

“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan Oktavia Dita Sari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada upaya menutupi dan bentuk mengistimewakan saksi.

“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan sikap tertutup lembaga antirasuah telah mengkhianati asas transparansi.

KPK, kata dia, harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Nama Lili Pintauli Siregar sendiri terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya. Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami saudaranya.

Yakni meminta Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp 2 juta selama 12 bulan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini