Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia mengklaim, baru mengetahui Robin sebagai penyidik KPK pada 2020. 

“Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK. Dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu,” kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). 

Azis mengungkapkan, dalam pertemuannya yang dilakukan sebanyak tiga kali itu kerap memberikan uang kepada Robin. Menurutnya, uang itu hanya sebatas bantaun, karena kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi COVID-19.

“Saya bantu dia karena dia minta. Bahasanya minjam,” cetus Azis.

Mantan legislator Golkar itu lantas memberikan bantuan kepada Robin. Alasannya, karena ketika datang Robin memelas dan langsung diberikan uang Rp 10 juta langsung dari rekeningnya ke rekening Robin. 

Setelah penyerahan uang Rp 10 juta itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang, yang juga dengan alasan untuk keperluan keluarga. 

“Karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi, minta bantuan finansila juga, antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya,” ucap Azis. 

Dia pun mengaku memberikan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Azis. Uang itu ditransfer ke rekening lain, bukan rekening milik Robin. 

Dalam kesempatan itu, Azis menyadari jika pemberian itu langsung kepada rekening Robin akan berbahaya. Karena statusnya yang merupakan penyidik KPK. 

“Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya. Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh,” pungkas Azis.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak.

Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. 

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000. 

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK. 

Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini