Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pengiriman narkotika jenis sabu dari Nigeria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2020). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Seorang bandar narkotika jaringan internasional tewas ditembak polisi. Bandar berinisial SZ ini meregang nyawa tertembus timah panas setelah polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pengiriman narkotika jenis sabu dari Nigeria di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sebanyak 12 kg sabu berhasil diamankan.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkoba lewat jasa pengiriman dari kargo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Paket sabu itu kemudian tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 28 September 2020,

Paket sabut tersebut disembunyikan dalam kemasan besi dan filter oli. Polisi bersama Bea dan Cukai pun bekerjsama untuk mencari pengambil barang haram tersebut.

“5 Oktober 2020 laki-laki berinisial A mengurus dokumen untuk pengambilan paket, tapi yang bersangkutan tidak jadi mengambil barang tersebut, beber Krisno.

A malah menyuruh tersangka berinisial SZ dan EF untuk mengambil paket itu. Polisi kemudian mengamankan mereka di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Tersangka SZ  bersedia membantu polisi menunjukan kediaman A. Namun, SZ melawan petugas dan melarikan diri ketika dibawa ke kediaman A.

“Kami menindak tegas terukur mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” ujar Krisno.

Dari tangan tersangka EF, polisi mengamankan 12 kg sabu. Tersangka  dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Ancaman lainnya yaitu penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini