HARNAS.ID – Tim Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Terduga ujaran kebencian adalah seorang pria berinisial MFB, diamankan polisi di kawasan Jakarta Utara.
“Ada (penangkapan),” singkat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/10/2020). Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Penangkapan berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Pengunggah menuliskan kalimat diduga bernada ujaran kebencian terhadap Moeldoko di akun Facebook Muhammad Basmi dengan motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki Indonesia dan menuangkan ide pikirannya ke media sosial.
Editor: Aria Triyudha