Satpol PP Kota Jakarta Selatan menyegel restoran cepat saji KFC Senopati, Kebayoran Baru, Sabtu (17/10/2020) | ANTARA

HARNAS.ID – Restoran cepat saji KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ahad, masih tutup setelah disegel oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Tadi pagi saya lewat Senopati masih tutup,” kata Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono ​​​​saat dihubungi, Minggu (18/10/2020). ​

Ia menjelaskan, penutupan itu karena restoran tersebut melanggar aturan penerimaan pengunjung dan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebelumnya restoran tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan selama 1×24 jam pada Jumat (16/10/2020) pukul 21.00 WIB. Sabtu (17/10/2020) malam, petugas Satpol PP Jakarta Selatan kembali mendatangi restoran tersebut dan kembali menyegel selama 1×24 jam. “Iya ditutup lagi tadi malam, sama 1×24 jam,” kata Tommy dikutip Antara.

Menurut Tommy, pelanggaran yang dilakukan KFC Senopati karena melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen. “Mungkin karena kemarin Jumat hujan, jadi pengunjung berlama-lama di restoran, ada yang berteduh juga sampai penuh,” kata Tommy.

KFC Senopati belum memenuhi standar protokol kesehatan. Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas tidak ada alat pengukur suhu tubuh pengunjung. Selain itu, belum ada sarana cuci tangan di pintu depan restoran. Dia berharap, restoran tersebut dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatannya usai diberi peringatan tegas. Wilayah Kebayoran Baru terdapat banyak sentra kuliner.

Bahkan kata Tommy, setiap kelurahan terdapat tempat jajanan. Meski aturan PSBB transisi sudah memperbolehkan pemilik usaha menerima pengunjung untuk makan di tempat, tetapi diatur dengan kapasitas 50 persen yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19.

Tommy menambahkan, pihaknya telah mengimbau pemilik usaha dan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar angka kasus di wilayah tersebut tidak naik lagi. “Sudah diimbau berkali-kali, ada yang tertib, disiplin, ada juga yang masih melanggar. Kami ingatkan sanksi tetap berlaku sesuai Pergub 101 tahun 2020,” kata Tommy.

Perkembangan kasus COVID-19 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga Sabtu kemarin dalam laman corona.jakarta.go.id adalah suspek 2704 kasus, dirawat di rumah sakit 16 orang, isolasi di rumah 453, suspek meninggal 11 orang, selesai isolasi 2.224 orang.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini