Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji bukti-bukti dokumen terkait dugaan suap (korupsi) bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) RI nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Dokumen ini didapat tim komisi antirasuah dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, Senin (7/12/2020).

Hingga Selasa (8/12/2020) dini hari, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penyisiran alat bukti ini guna membedah perkara bansos COVID-19, sekaligus menelusuri andil pihak lain.

“Dokumen-dokumen itu akan dianalisa tim penyidik. Selanjutnya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali memastikan, penyidikan kasus ini tak berhenti pada lima tersangka. KPK berupaya mengembangkan perkara lewat pemeriksaan saksi maupun tersangka. Bukan mustahil, dana suap yang diterima Juliari dari vendor bansos COVID-19 melalui Kementerian Sosial turut mengalir ke partai politik (parpol). Juliari merupakan kader PDI-P besutan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pemberian uang ini dikelola Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadinya.

“Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Adapun total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar,” tutur Firli Bahuri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini