HARNAS.ID – Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.
Korupsi itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Adapun Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.
Kemudian, konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767,24.
“Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24,” kata Jaksa KPK.
Dono dinilai melakukan melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.
“Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010,” kata Jaksa.
Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana