Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan | DOK POLRI

HARNAS.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan kasus penodaan agama. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini yang bersangkutan berada di Amerika. 

Meski demikian ia tak menampik pihaknya akan memburu pendata penista agama Islam tersebut. Berdasar halil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat. 

Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI). 

“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” ujar Dedi, Kamis (31/3/2022). 

Lebih lanjut Dedi menuturkan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” kata Dedi. 

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an. 

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

“Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat,” kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri. 
 Di sisi lain, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Di antaranya; ahli Bahasa, ahli Sosiologi Hukum, ahli Agama Islam, dan ahli Hukum Pidana.

Editor: Ridwan Maulana