Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19, sebagaimana yang beredar adalah palsu. Firli menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Ini jelas pemalsuan,” katanya melalui keterangan di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Firli segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia” perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini