Komisioner KPK Lili Pantauli Siregar | IST

HARNAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar lantaran terbukti melanggar etik akibat berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. 

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pelanggaran yang dilakukan komisioner KPK yang berhubungan dengan pihak berperkara merupakan delik umum dan dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana. 

Sehingga, kata dia, aparat berwenang dapat memprosesnya tanpa harus menunggu adanya laporan. “Bukan delik aduan, jadi tanpa ada laporan penegak hukum bisa proses,” ujar Boyamin dalam pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021). 

Adapun landasan yuridis berdasar pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Istilahnya delik umum,” singkat Boyamin menambahkan. 

Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Sedangkan menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, dia menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Harusnya, sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut berupa pemecatan. Karena tak dipecat, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya. 

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

“Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini