Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 M Yatir | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pihak-pihak yang diduga turut diperkaya dari korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Salah satu pihak yang diperkaya yakni, Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 M Yatir. Dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi, Yatir disebut turut diperkaya Rp 2.121.250.000 (Rp 2,1 miliar) terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol.

“M Yatir (diperkaya) sejumlah Rp 2.121.250.000,” mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).

Surat dakwaan untuk Apri Sujadi telah dibacakan tim JPU KPK, Kamis (30/12/202) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Apri Sujadi sendiri dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada persidangan kemarin.

Yatir disebut mendapat jatah sendiri untuk kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Jatah kuota rokok untuk Yatir didapat dari M Saleh Umar setelah menduduki jabatan selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Bintan. Pemberian jatah kuota rokok untuk Yatir juga atas persetujuan Apri.

“Berdasarkan arahan dan rekomendasi dari terdakwa saja selaku Bupati Bintan (ex officio Wakil Ketua I Dewan Kawasan) dengan tujuan untuk dapat mengakomodir jatah kuota rokok khususnya jatah bagi terdakwa, jatah Mohamad Yatir, dan jatah Mohd Saleh,” kata jaksa melalui surat dakwaan Apri.

Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750 (Rp 425 miliar) oleh tim jaksa KPK. Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.

Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta; Dalmasri, sejumlah Rp 100 juta; Edi Pribadi Rp 75 juta; Alfeni Harmi Rp 47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta; Setia Kurniawan Rp 5 juta; Risteuli Napitupulu Rp 5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.

Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar. Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana