Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka di kasus ITE. Setelah berstatus tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Adam Deni di rutan Bareskrim. 

“Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan sudah dilakukan sejak tadi sore. “Untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Editor: Ridwan Maulana