KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap (korupsi) pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Kedua lembaga ini bahkan intensif berkoordinasi menguak sengkarut masalah.

“Kami terus koordinasi,” kata Anggota BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

BPK, ujar Achsanul, kerap berkoordinasi dengan setiap Lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Dalam konteks korupsi bansos, BPK juga berkepentingan menganalisa agar kualitas bantuan sesuai dengan ketentuan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan KPK perlu didukung sebagai perjuangan menghadapi pandemi virus corona. BPK mengapresiasi kerja KPK mengungkap praktik suap pengadaan bansos Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara ini.

“Ini upaya kita bersama menghadapi COVID-19. Oleh karena itu proses penegakan hukum perlu didukung,” ujar Agung Firman.

BPK tengah mengaudit pengelolaan bantuan sosial untuk penanganan COVID-19. Hasilnya ditargetkan rampung dan akan disampaikan BPK pada Januari 2021. Terkait pengembangan kasus, komisi antirasuah pun memastikan bakal menelusuri aliran suap yang diterima Juliari.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pemberian uang ini dikelola Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadinya. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

“Total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar,” tutur Firli.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini