Menteri Pertahanan Prabowo Subianto | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai berpotensi menggerus elektabilitas Partai Gerindra. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berpendapat, penangkapan Menteri Edhy tamparan keras bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengingat sangat dekat dengannya.

“Dengan ditangkapnya Edhy Prabowo, tamat sudah cita-cita Prabowo Subianto jadi Presiden Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Ini, ujar Arief dikutip Antara, pelajaran sekaligus pukulan bagi Prabowo. Imbauan Prabowo, Indonesia harus bersih dari praktik korupsi, ternyata diingkari oleh anak buahnya yakni Edhy Prabowo. Edhy sangat mencoreng Partai Gerindra karena menjadi menteri yang pertama kali ditangkap oleh komisi antirasuah di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Semua masyarakat harus mendukung KPK terkait penangkapan kader terbaik Gerindra itu,” ujar Arief.

Sejak awal, Prabowo Subianto yang ingin Indonesia bersih dari KKN, seharusnya mengingatkan dan melarang para kader serta keluarganya memanfaatkan kekuasaan untuk berbisnis. Prabowo harus bertanggung jawab kepada pemilih Gerindra atas ketidakmampuan menjaga disiplin para kader hingga berpotensi menghancurkan marwah partai.

“Contoh, ekspor lobster banyak yang diberi izin kepada perusahaan-perusahaan, berkaitan dengan kader Gerindra dan keluarga. Namun, Prabowo justru mendiamkan saja,” tuturnya.

Tim satgas KPK, Rabu dini hari menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan Menteri Edhy dipimpin penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas). Sedikitnya, tiga kasatgas diturunkan untuk mengamankan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penangkapan Menteri Edhy Prabowo diduga berkaitan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Sampai kini, Menteri Edhy masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan itu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini