Menteri KKP Edhy Prabowo (memakai rompi tahanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan menghadapi sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Edhy yakin dalam dirinya tak bersalah seperti dituduhkan penuntut umum lembaga antikorupsi.

“Nanti kita lihat di dalam pembuktian. Tadi baru pembacaan dakwaan nanti kita lihat di dalam pembuktian apakah benar itu terjadi demikian,” ujar Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Edhy Prabowo dihadirkan secara daring, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19. Dalam dakwaan jaksa, Edhy disebut menerima US$ 77.000 dan Rp 24.625.587.250 terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL.

Penerimaan uang itu kemudian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah.

Merespon dakwaan jaksa, Edhy dan tim kuasa hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Edhy memilih membuktikan tuduhan jaksa saat pembuktian.

“Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi,” ujar Soesilo.

Sementara itu, Edhy usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum KPK mengaku dirinya tidak bersalah. Meski mengaku tak bersalah, Edhy menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini. Dia mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

“Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya,” kata Edhy.

“Sudah dibacakah, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik,” tambah Edhy.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini