Suasana sidang dakwaan kasus suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengumpulkan uang dari para eksportir benih lobster atau benur melalui bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI). 

Bank garansi di perusahaan pelat merah tersebut dibuat setelah Edhy Prabowo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

“Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy Prabowo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster meminta para eksportir benih lobster menyetor uang ke rekening bank garansi BNI sebesar Rp 1.000 perekor benih lobster yang diekspor. Total uang yang dikumpulkan tersebut senilai Rp 52,3 miliar.

“Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster atau benur. 

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini