Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menjerat Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikatakan Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto yang menegaskan sedang fokus untuk melakukan asset recovery. 

“Yang berkaitan dengan Bekasi kalo ada yang menarik pasti kami akan dalami, tentunya kemarin kita ada fokus untuk asset recovery, itupun akan dijadikan satu terhadap tuntutannya tidank pidana pencucian uang,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/3/2022). 

Karyoto menegaskan bahwa KPK sudah menemukan beberapa proyek yang berkaitan dengan Rahmat Effendi yang berkaitan dengan suap. 

“Sayangkan, kalo kita sudah menemukam beberapa proyek-proyek yang bermuara dengan suap, kemudian kita bisa menyita yang cukup lumayan, cukup banyak,” tegas Karyoto. 

“Saya yakin karena duit itu dari negara awalnya, dari proyek masuk kesitu lagi untuk pribadi dan kita sita, kaitannya dengan TPPU,” tambah Karyoto. 

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. 

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, Rabu, 5 Januari 2022-Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan. 

Editor: Ridwan Maulana