Gedung Kejaksaan Agung RI | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

“Hari ini kami naikan jadi penyidikan umum,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI.

Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Namun, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung juga akan mengusut pengadaan pesawat produsen seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.

“Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin memastikan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengingat, KPK telah menuntaskan perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia serta pencucian uang.

Editor: Ridwan Maulana