Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Majelis hakim menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte beserta tim kuasa hukumnya terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Chandra.

“Mengadili, satu, keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2020). 

Menurut Damis, majelis hakim dakwaan yang disusun tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sah secara hukum.

“Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagai dasat pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” imbuh dia.

Dengan adanya putusan sela tersebut, Hakim Damis menyatakan, persidangan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte akan dilanjutkan hingga tuntas.

“Undang-Undang tetap memberikan hak untuk menanggapi dan silakan berkonsultasi terhadap kuasa hukumnya,” ucap Hakim Damis. 

Pihak kuasa hukum Napoleon Bonaparte menerima putusan sela tersebut. Napoleon Bonaparte beserta tim kuasa hukumnya meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela, mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus,” kata tim pengacara Irjen Napoleon menimpali.

Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan atas dakwaan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum. 

Irjen Napoleon didakwa menerima uang  suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra.

Uang senilai Rp 6 miliar itu disebut-sebut sebagai upaya untuk menghapus nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Irjen Napoleon mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Napoleon menyatakan bahwa dirinya merasa dizalimi oleh pemberitaan yang berkembang serta pernyataan para pejabat negara terkait tuduhan penghapusan red notice.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini