Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022). 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan pihaknya sudah menerima berkas tersebut pagi tadi. 

“Berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022). 

Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). 

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022) untuk konfrontir.

Editor: Ridwan Maulana