Gedung Kejaksaan Agung RI | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).

“Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sri Wahyuni,” katanya. 

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini. 

Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. 

MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Alasan penahanan tersebut, kata dia, untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya. 

“Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022,” tandasnya.

Editor: Ridwan Maulana