Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

“Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

KPK memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Adi, yaitu Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara, dan Yanse dari unsur swasta.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah hari ini juga memanggi dua saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta, yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang.

KPK pernah memeriksa Pepen, Rabu (13/1/2021) sebagai saksi untuk tersangka Ardian. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Pepen soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos.

KPK juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos. Selain Adi dan Ardian, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Harry Van Sidabukke dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini