Ilustrasi ASN | AYOBOGOR.COM

HARNAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong instansi pemerintah membentuk sistem integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjanarko, dorongan pembentukan sistem integritas itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada instansi pemerintah. Pasalnya, Kemenpan RB juga menyusun pedoman untuk dijadikan instrumen atau acuan masing-masing instansi pemerintah.

“Strategi pembangunan integritas pegawai ASN pada instansi pemerintah dilakukan pada tiga komponen,” kata Teguh dikutip dari laman Kemenpan RB, Jumat (6/11/2020).

Teguh mengemukakan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Menpan RB No. 60/2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, secara virtual, Kamis (5/11/2020).  osialisasi tersebut diikuti oleh seluruh sekretaris daerah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Indonesia bagian Barat.

Teguh menjelaskan, komponen pertama adalah kepemimpinan birokrasi dan agen perubahan. Artinya, kepemimpinan harus diperkuat dan membentuk agen perubahan. Kedua, sinergitas dengan sistem kelembagaan. Terkait hal ini, upaya mensinergikan pembangunan integritas individu dengan integritas organisasi, serta membangun sistem. Ketiga, kata Teguh melanjutkan penguatan kapasitas pegawai ASN melalui knowledge sharing, diklat, mentoringcoaching, konsultasi, serta pemberian reward.

“Dalam implementasinya, pembangunan integritas ASN dimulai dengan membangun kesadaran dan menumbuhkan arti penting integritas bagi diri sendiri dan lingkungan kerja instansi pemerintah,” ujar Teguh memaparkan.

Selain itu, memberikan pemahaman antara lain melalui arahan pimpinan, seminar, dialog atau diklat.

“Selanjutnya membangun penerimaan. Pada tahap penerimaan, pegawai ASN mulai menginternalisasi keyakinan dasar dari faktor pembangun integritas sebagai suatu keutamaan bagi diri sendiri dan lingkungan kerja, dan mampu memproduksi perilaku dan tindakan yang sesuai dengan kualitas pribadi Integritas Pegawai ASN,” ucap Teguh.

Terakhir, kata Teguh menekankan, aspek kepemilikan. Ia menyebutkan, apabila individu sudah sampai pada tahapan ini, integritas sudah menjadi motivasi intrinsik individu. Sehingga individu menampilkan kemampuannya dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan kualitas pribadi Integritas ASN.

Teguh meyakini, Peraturan Menpan RB No 60/2020 sudah dilaksanakan oleh instansi pemerintah di berbagai daerah.

“Namun, mungkin belum terbukukan dengan baik. “Karena itu Permenpan itu menjadi acuan yang bisa menjadi pendorong bagi mereka yang belum menerapkan integritas secara sistematis.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini