Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono | COVID19.GO.ID

​​​​​HARNAS.ID – Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/9/2020), berencana memeriksa marathon 12 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi berupaya mencari aktor yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik secara maraton akan memanggil 12 saksi untuk diperiksa pekan depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, 12 orang itu bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Mereka merupakan saksi kunci karena mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bareskrim Mabes Polri menemukan dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut setelah enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan pun dimulai.

Tim gabungan sebelumnya telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Gelar perkara juga turut dihadiri Analis Kebijakan, Penyidik Madya serta Wakil Direktur dan seluruh Kasubdit.

“Seluruh peserta gelar perkara sepakat menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,” ujarnya.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, olah TKP dilakukan tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejagung, disaksikan perwakilan Kejagung.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas/peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran. Penyidik juga tak luput memeriksa CCTV di TKP dan di sekitar TKP.

Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa ini.

“Kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Pascaditingkatkan ke tahap penyidikan, LPSK telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait saksi yang membutuhkan perlindungan. LPSK, kata Edwin memastikan, membuka diri jika ada saksi pada kasus ini yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

“Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan. Sebab, keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya,” ujarnya.

Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8/2020) pagi.

Hasil penyelidikan disimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 ancamannya maksimal 12 tahun-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 ancaman hukuman 5 tahun jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini