Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021 itu akan segera disidangkan. 

“Tim jaksa Kamis (30/12/2021) telah  menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,”  kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Dalam rangka menyelesaikan surat dakwaan terhadap Andi Merya Nur, tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021-18 Januari 2022 di rumah tahanan KPK pada gedung Merah Putih. 

Ali menyampaikan, tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. 

“Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” ucap Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Penetapan terhadap Andi Merya dan Anzarullah jadi tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memeriksa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021). 

Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021. 

Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta. 

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar. 

Kemudian Anzarullah meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus. Hal iniagar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. 

Khususnya terkait paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. 

Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30 persen. Lantas Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE. 

Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut. 

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarulalh tersebut.

Editor: Ridwan Maulana