Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyelewengan penggunaan dana bergulir koperasi di rekening Kopanti Jawa Barat (Jabar). Beberapa uang yang ada di sana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi beberapa orang.

Informasi ini didalami dari pemeriksaan 12 saksi. Tiga saksi yang diperiksa yakni karyawan Kopanti Jabar Arika Puspitasari, Asep Riva Perdiana, dan Deden Wahyudin.

“Dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022). 

KPK juga mendalami dugaan ini dari mantan Pengawas Kopanti Jabar, Dodi Kurniadi; dua mantan karyawan Kopanti Jabar, Jajang Saepudin dan Nurkholidin; pihak swasta, Dedi Kurniadi Mardja; dan wiraswasta, Dewi Astuti.

Lalu, dugaan ini didalami dari pemeriksaan wiraswasta, Wan Akbar Annas Ludin; buruh harian lepas, Hendra; wiraswasta, Devi Guswini; dan karyawan swasta, Nandang Zamaludin.

Ali enggan memerinci orang yang memakai uang untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu. KPK memastikan bakal mempermasalahkan penyelewengan dana itu berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, belum dibeberkan ke publik. KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.

Editor: Ridwan Maulana