Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming dikonfirmasi wartawan usai merampungkan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. KPK meminta Bendum PBNU itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Kamis (14/7/2022).

Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ultimatum disampaikan KPK lantaran Mardani belum memperlihatkan itikad baik memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, KPK mengultimatum Erwinda, istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.

Ultimatum dilayangkan KPK lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (13/7/2022). Sejatinya Erwinda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

“Benar, kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” ujar Ali Fikri. 

Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan KPK. Nur Fitriani juga disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.

Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.

Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana