Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buron. Pelarian Ricky diduga dibantu oleh sejumlah pihak.

“Orang-orang terdekat tersangka (Ricky) yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (18/7/2022). 

Ali mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang yang diduga membantu Ricky kabur. Mereka semua diminta menjelaskan lokasi Ricky saat ini.

“Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

KPK meminta tidak ada masyarakat yang membantu pelarian Ricky. Lembaga Antikorupsi bakal menindak seluruh pihak yang berani membantu Ricky kabur.

“Dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” tutur Ali.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia dijadikan buronan karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. 

Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik. KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Dia diharap menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Ridwan Maulana