Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana alias Imam, Jumat lalu. 

Yang bersangkutan diketahui merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, tahun 2021.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka HNRK (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan tersangka IA (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah) dan tersangka  RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (23/5/2022). 

Pertemuan itu diduga sebagai proses penerimaan uang suap yang sudah disiapkan dalam kasus yang juga menyeret Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ini. Dugaan penerimaan uang itu juga didalami dari pemeriksaan Supir Tantan Septiani pada Jumat pekan lalu. 

“(Pertemuan diduga) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Ali.

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana