Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka kembali kasus suap yang diduga melibatkan nama Zainudin Amali. Kala itu Zainudin menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur dan juga Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi “Patrai Beringin”.

Desakan itu datang dari Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi ( PAPD) Nandang Wirakusumah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021). 

“Zainudin Amali saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), adapun kasus tersebut antara lain diantaranya terkait perkara suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pencucian uang Akil Mochtar Ketua MK saat itu ditahun 2013,” kata Wira. 

Kemudian kasus suap terkait perubahan Peraturan Daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012 dan namanya juga terkait dalam putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal. 

“Selain itu Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI,” papar Wira lagi. 

Wira menambahkan, atas beberapa fakta tersebut, kami Para Advokat Pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi ( PAPD ) meminta agar KPK untuk segera mengambil langkah hukum.

“Selaku elemen masyarakat yang konsern terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi,” sambungnya. 

Lebih lanjut PAPD mendukung komitmen Presiden Jokowi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Para menteri harus benar-benar bebas dari korupsi mengingat sudah ada dua menteri dalam periode kedua Jokowi yang ditangkap oleh KPK.

“Kami berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun mereka yang dianggap telah terlibat dalam kejahatan korupsi harus di tindak dan di kejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang,” tegas Wira.

PAPD berencana akan memberikan surat  pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini